Setiap manusia dianugerahi Tuhan hak-hak dasar yang disebut hak asasi manusia (HAM). Dalam bahasa Inggris disebut Human Rights. Dalam bahasa Perancis disebut Droit de L’homme dan Mensen Rechten dalam bahasa Belanda. HAM bersifat universal artinya berlaku di mana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja.
Selain hak asasi, manusia juga memiliki kewajiban asasi yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan YME, yang harus dilaksanakan oleh setiap orang. Dalam menggunakan hak asasi, setiap orang wajib memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang dimiliki orang yang lain.
Secara garis besar hak asasi manusia (HAM) dikelompokkan menjadi 6 macam, yaitu sebagai berikut:
1)Hak asasi pribadi (Personal Rights)
2)Hak asasi ekonomi (Property Rights)
3)Hak asasi pendapatan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Eguality)
4)Hak asasi politik (Political Rights)
5)Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights)
6)Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara dan perlindungan hukum (Procedural Rights)
Sehebat-hebat dan setinggi-tinggi dalam berprestasi, jabatan, dan pangkat, dia tetaplah manusia biasa. Begitu pula sebaliknya. Pada dasarnya semua manusia sederajat. Tidak ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah. Juga tidak ada yang lebih besar dan lebih kecil. Jabatan, prestasi, dan pangkat adalah rekayasa dan penghormatan manusia.
Mari kita tengok di sisi lain. Ada orang bermartabat rendah, orang yang hina, orang buangan. Sebut saja seperti: orang-orang gila, orang cacat, PSK, gelandangan, pemulung, waria, dan lainnya. Sering kali kita cuek dan tidak mau tahu bila berpapasan dengan mereka. Bahkan pernah menghindar dan menjauhi mereka karena jijik. Sering kali kita menutup perasaan kepada mereka. Bukankah mereka juga manusia? Bukankah mereka punya hak asasi?
Mereka punya hak asasi tapi kita tidak mau tahu tentang mereka. Kita seringkali menutup telinga dan mata hati kita kepada mereka. Mereka juga ingin memperjuangkan haknya tetapi mereka tidak tahu bagaimana cara untuk menyampaikan hak asasi mereka.
Kami salah satu dari mereka, yaitu kami penyandang cacat. Kami kaum tunarungu yang termasuk dalam kaum marginal dan yang tertindas dalam segi psikis, segi sosial, dan segi kehidupan.
Kami ingin memperjuangkan hak asasi. Kami tidak mau dan sudah tidak tahan dikekang oleh ketidakadilan dan diskriminasi yang terus berlanjut. Kami ingin mencoba menghentikan dan mengubahnya. Oleh karena itu, kami mau membuka diri dan juga menyuarakan ketidakpuasan dan hak asasi kami.
Banyak masyarakat kurang mengerti siapa anak/orang tunarungu itu dan mencapnya tunarungu itu indentik dengan orang bisu dan tuli. Banyak persepsi masyarakat terhadap tunarungu, yaitu:
Anak tunarungu itu bisu, tidak bisa diajak bicara/ berkomunikasi
Anak tunarungu tidak dapat sekolah, maksudnya anak tunarungu itu tidak dapat belajar, membaca, dan menulis, seperti halnya pada orang-orang umum.
Anak tunarungu itu bodoh
Anak tunarungu itu aneh dan gila
Anak tunarungu itu tidak bisa berkembang
Anak tunarungu itu tidak bisa bekerja
Anak tunarungu itu tidak dapat diandalkan dan mandiri
Akhirnya muncul kesimpulan bahwa orang tunarungu hanya bisa seperti itu. Akibatnya masyarakat memandang negatif terhadap orang tersebut. Hal ini mengakibatkan dan terciptanya perbedaan status sosial. Orang tunarungu menjadi rendah dari masyarakat dan dianggap menjadi sampah masyarakat karena ketunarunguannya. Otomatis tunarungu tersebut menjadi syok, stres, trauma dan putus asa karena perlakuan dan tekanannya.
Pandangan negatif terhadap tunarungu mengakibatkan perkembangan kepribadian anak tersebut menjadi terhambat. Juga menghambat perluasan pengalaman, menghambat inteligensi dan juga gangguan emosinya. Hak untuk bersosialisasi dengan masyarakat telah hilang.Sangat disayangkan jika anak tersebut terhambat perkembangan emosi, inteligensi, dan kepribadiannya.
Kami tidak mau seperti ini dan kami juga tidak akan membiarkan teman-teman kami yang terus dikekang oleh itu. Kami terus memperjuangkan hak asasi. Hak asasi adalah hak asasi yang tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, dan budaya. Apakah perbedaan latar belakang harus dibedakan? Bagaimana hak asasi itu?
Tidak seorang pun dapat mengambil dan mencabutnya atau melanggarnya, siapa pun dia, kapan pun, dan di mana pun. Berdasarkan hal itulah, maka HAM bersifat universal, merata, dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Daripada protes dan berdemo di jalan-jalan mendingan membuat blog ini saja. Untuk itulah kami mau mengenalkan dan membuka diri siapa tunarungu dan apa yang ada di dalam dirinya. Lewat blog ini, kami berharap anda dapat memahami dan mengenal siapa tunarungu itu.
Dengan demikian supaya kami untuk membuat blog ini adalah untuk membuktikan bahwa kami tidak seperti anggapan yang tertulis di atas, akan kami buktikan bahwa kami mampu melakukan sesuatu. Kami akan membuktikan bahwa kami sama dengan anda. Kami juga manusia, hanya saja kami mempunyai 1 kekurangan yaitu tidak dapat mendengar atau kurang dapat mendengar bunyi dan suara.
Kami berusaha menyajikan beberapa artikel-artikel, kasus-kasus, pengalaman-pengalaman dari teman-teman kami di seluruh indonesia dan dari ADECO (Alumni Dena Upakara dan Don Bosco). Kami juga berusaha mencari informasi-informasi yang berkaitan dengan ketunarunguan. Kami terus memperjuangkan teman-teman kami yang tertindas dan didiskriminasikan.
Semoga blog ini menjadi bahan diskusi, renungan dan informasi yang berguna bagi anda yang ingin tahu siapa tunarungu ini. Semoga blog ini menarik minat dan keingintahuan anda tentang ketunarunguan.